Penggunaan jasa konsultan pajak dianggap semakin mendesak untuk masyarakat Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap pajak dan rasio pajak di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019 silam, pemerintah dianggap gagal memenuhi target karena tax ratio yang hanya mencapai 10,73%, seperti yang disitat dari Mucglobal.com. Sementara APBN 2019 mematok sampai 12,2% dan lebih rendah dari capaian 2018 (11,4%).
Faktor lain yang menyebabkan turunnya rasio pajak adalah rendahnya penerimaan pajak pada 2019. Kekurangan yang terjadi mencapai Rp245,5 triliun dengan pertumbuhan 1,43%. Belum lagi wabah Covid-19 sepanjang 2021 yang memicu melumpuhkan sektor perekonomian sampai memaksa pemerintah menurunkan target sebesar 3% pada 2021, dari Rp1.268 triliun menjadi Rp1.230 triliun saja.
Pentingnya jasa Konsultan pajak
Berdasarkan Peraturan Menkeu No. 111 / PMK.03 / 2014 seputar Konsultan Pajak, orang yang berprofesi sebagai Konsultan pajak harus mampu memberikan jasa terkait pajak kepada Wajib Pajak. Dengan begitu, Wajib Pajak mampu melaksanakan hal serta memenuhi kewajibannya.
Kemudian, Hasil studi Basuki (2018) serta Katuuk et al. (2017) pun menyatakan mereka yang berprofesi sebagai Konsultan di bidang perpajakan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Dengan begitu, kemungkinan meningkatkan tax ratio negara pun lebih besar.
Selain itu, cantor-cantor konsultasi pajak bekerja pula sebagai sparring partner DJP. Mereka yang berprofesi sebagai Konsultan pajak Jakarta biasanya bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan yang membantu perpajakan negara. Sementara saat terjun ke tengah masyarakat awam, para konsultan harus bisa menyampaikan informasi kompleks dengan bahasa yang mudah dijangkau.
Menemukan konsultan di bidang perpajakan sudah semakin mudah, sebab beberapa di antaranya menawarkan layanan secara online. Namun, Anda perlu mengenal layanan hingga kriteria konsultan tepercaya.